Warga Negara dan Negara
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Hukum Negara dan
Pemerintahan
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu,
setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya
dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara
mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga
mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional
di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing.
Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal
di wilayah Negara tersebut.
Hak dan Kewajiban Sebagai
Warga Negara Indonesia. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2. Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
2. Negara Indonesia dari serangan musuh
3. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
4. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya
5. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
6. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
1.
Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
2.
Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
3.
Rudolf von Jhering dalam “ Der
Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
4.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Sifat Hukum
dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum adalah sifat
mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan
yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak
mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu
dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum
itu.
Ciri
- ciri hukum yaitu :
1.
Terdapat perintah dan/atau
larangan.
2.
Perintah dan/atau larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban
untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2
jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a.
Hukum Perundang-undangan,
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.
Hukum Kebiasaan (Hukum Adat),
terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.
Hukum Traktat, berdasarkan
suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.
Hukum Yurisprudensi, terbentuk
karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law),
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Dikodifikasikan
b.
Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan):
Menurut Tempat /wilayah
berlakunya:
a.
Hukum Nasional; berlaku dalam
suatu negara
b.
Hukum Internasional; mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional
c.
Hukum Lokal; berlaku di suatu
daerah tertentu
d.
Hukum asing ; berlaku di
negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a.
Ius Constitutum (Hukum
Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.
Hukum Asasi, segala waktu dan
seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang
berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya
:
a.
Hukum Materiil; mengatur
hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana
(material), perdata (material)
b.
Hukum Formil : cara menegakkan
perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum
acara perdata
Menurut Sifatnya:
a.
Hukum yang memaksa
(Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak.
Mempunyai sanksi.
b.
Hukum Pelengkap;hukum yang
bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya :
a.
Hukum Objektif, dalam suatu
negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum Subjektif, timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil),
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan
b.
menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan
c.
Hukum Publik (Hukum Negara);
Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d.
antar Negara dengan warga
negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas Utama Negara
A.
Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.
Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat
Sifat – Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A.
Sifat memaksa Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
B.
Sifat monopoli Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
C.
Sifat totalitas Segala hal
tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara
A.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara
federal.
Unsur – Unsur Negara
A.
Penduduk
Penduduk adalah warga negara
yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu.
Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
B.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah
yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan
menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas
atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
C.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang
di wilayah tertentu.
D.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara
adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan
negara.
Fungsi negara, antara lain
menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk
pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah
jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
A.
Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B.
Memajukan kesejahteraan umum.
C.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D.
Ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E.
Menjaga ketertiban masyarakat
adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Perbedaan Pemerintah Dan
Pemerintahan
Pemerintah
adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Sedangkan ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam
jenis pemerintahan di dunia.
Sistem
pemerintahan menurut ahli:
Menurut ajaran Plato sistem
terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan
Tirani.
Menurut ajaran Aristoteles
sistem terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Anarki
Menurut ajaran Polybios sistem
terbagi menjadi enam yaitu
Sistem
Baik Buruk
dipegang satu orang Monarki
Tirani
dipegang beberapa orang
Aristokrasi Oligarki
dipegang semua orang Demokrasi
Okhlokrasi
Macam-macam
pemerintahan
Republik
Monarki
PersemakmuranRepublik
Dalam pengertian dasar, sebuah
republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai
oleh seorang presiden. Istilaini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan
awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun
republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi
republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk
kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah
digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu
Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik
tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah
selama satu tahun saja) dan
"collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua
negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang
merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan
ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme
adalah pandangan bahwa sebuah
republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat
mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka
Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari
anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan
dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama
penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria Menjadi Warga Negara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat Permohonan pewarganegaraan
dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam
pasal 9, yakni:
a. telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat
jasmani dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas
permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI
dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negaranya
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting
dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara
tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas
yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya
apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya
dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam
negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de
jure).
Pasal yang Tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang Warga Negara
Pasal 26 UUD
1945
a.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia aslidan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara.
b. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yangbertempat tinggal di
Indonesia.
c.Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur denganundang-undang.
Pasal yang Tercantum didalam Undan-Undang Dasar 1945 tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Pasal 27 Ayat 1
UUD 1945.
Pasal
ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2
berbunyi :
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
pasal 27 ayat 3
UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang
Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri
dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas
pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan
yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja
(3) Hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas
status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak
kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih
pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali
(2) Hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
(3) Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk
bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas
milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk
bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2
Tentang :
“Setiap warga
negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan
beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.** )
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.** )
(3)Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.**
)
Pasal 31
(1)Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.****)
(5)Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
Budayanya.**** )
(2)Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****
)
pasal 33
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai
oleh Negara.
3. Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Komentar
Posting Komentar